KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASANTERHADAP PEREMPUAN

KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASANTERHADAP PEREMPUAN

 

A.    Kekerasan Meningkat : Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Jakarta, 6 Maret 2020
 

Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir.

Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang di laporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6 %. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178. Hal lainnya adalah terdapat peningkatan keberanian korban untuk melapor tidak mungkin tanpa adanya lembaga layanan, dan tanpa adanya kepercayaan masyarakat terutama korban.

Sebagian besar data dari kasus atau perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama. Data ini dihimpun dari 3 sumber yakni; Dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus

 

Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Pada pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KTP di komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KTP di negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).


Pada publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan di Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus) dan Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan. Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang banyak digunakan Kepolisian dan Pengadilan karena dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku. Di negara kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 12 kasus.


Data berasal dari WCC dan LSM. 9 kasus dari DKI Jakarta antara lain adalah kasus penggusuran, kasus intimidasi kepada jurnalis ketika melakukan liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan, kasus pinjaman online, tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang. Lalu 2 kasus berasal dari Sulawesi Selatan berupa kasus pelanggaran hak adminduk dan kesulitan untuk akses hak kesehatan berkaitan dengan BPJS, serta 1 kasus dari Jawa Tengah berupa pemukulan oleh oknum Satpol PP ketika terjadi penggusuran.

Untuk kekerasan di rumah tangga/relasi personal, selalu sama seperti tahun-tahun sebelumnya kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama 6.555 kasus (59%), disusul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 2.341 kasus (21%). Kekerasan terhadap anak perempuan di tahun ini meningkat di banding tahun 2018, mengalahkan kekerasan dalam pacaran 1.815 kasus (16%%), sisanya adalah kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Angka kekerasan terhadap anak perempuan beberapa tahun terakhir selalu masuk angka ketiga tertinggi angka kekerasan pada KDRT relasi personal memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam rumah bukan lagi hal yang aman. Diantara mereka mengalami kekerasan seksual.

 

 

Catatan tahunan 2020 menggambarkan beragam kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.

Komentar