KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASANTERHADAP PEREMPUAN
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASANTERHADAP PEREMPUAN
A. Kekerasan
Meningkat : Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman
Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap
Perempuan Jakarta, 6 Maret 2020
Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan
yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang
tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang
diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan maupun melalui
email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun
2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra
Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian
mencapai 35%, yaitu 239 formulir.
Tingkat respon pengembalian bertambah
seiring dengan naiknya jumlah kasus yang di laporkan pada tahun 2019 jumlah
kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6 %. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar
431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
406.178. Hal lainnya adalah terdapat peningkatan keberanian korban untuk
melapor tidak mungkin tanpa adanya lembaga layanan, dan tanpa adanya kepercayaan
masyarakat terutama korban.
Sebagian besar data dari kasus atau
perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama. Data ini
dihimpun dari 3 sumber yakni; Dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah
421.752 kasus
Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Pada pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KTP di komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KTP di negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).
Pada publik dan komunitas kekerasan
terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan di
Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (531 kasus),
Perkosaan (715 kasus) dan Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara itu
persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan
persetubuhan. Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang banyak
digunakan Kepolisian dan Pengadilan karena dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP
untuk menjerat pelaku. Di negara kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 12 kasus.
Data berasal dari WCC dan LSM. 9 kasus
dari DKI Jakarta antara lain adalah kasus penggusuran, kasus intimidasi kepada
jurnalis ketika melakukan liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan,
kasus pinjaman online, tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang. Lalu 2
kasus berasal dari Sulawesi Selatan berupa kasus pelanggaran hak adminduk dan
kesulitan untuk akses hak kesehatan berkaitan dengan BPJS, serta 1 kasus dari
Jawa Tengah berupa pemukulan oleh oknum Satpol PP ketika terjadi penggusuran.
Untuk kekerasan di rumah tangga/relasi
personal, selalu sama seperti tahun-tahun sebelumnya kekerasan terhadap istri menempati
peringkat pertama 6.555 kasus (59%), disusul kekerasan terhadap anak perempuan
sebanyak 2.341 kasus (21%). Kekerasan terhadap anak perempuan di tahun ini
meningkat di banding tahun 2018, mengalahkan kekerasan dalam pacaran 1.815
kasus (16%%), sisanya adalah kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar,
serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Angka kekerasan terhadap anak
perempuan beberapa tahun terakhir selalu masuk angka ketiga tertinggi angka
kekerasan pada KDRT relasi personal memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan
di dalam rumah bukan lagi hal yang aman. Diantara mereka mengalami kekerasan
seksual.
Catatan tahunan 2020 menggambarkan beragam
kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus
yang perlu mendapat perhatian diantaranya tentang laporan inses (pelaku paling
banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam
pacaran yang dilaporkan ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO
menjadi 35 kasus senada dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke
Komnas Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 300% dari 97
kasus menjadi 281 kasus.
Komentar
Posting Komentar